Jatim Aktual Tulungagung,|Dampak dari penggrebekan yang di lakukan oleh tim gabungan Polres Tulungagung yang ke dua kalinya itu, Satpol PP telah menindak tegas dan menyegel sementara tempat cafe karaoke tersebut.
Di ketahui pada penggrebekan yang lalu, pemilik cafe Karaoke Sumo berinisial SM (59) oleh pihak Polres Tulungagung dengan dugaan menjual miras tanpa ijin dan di jerat dengan UU pangan dan UU perdagangan yang tuntutan sekitar 2-4 tahun, kamis (30/3/2023) pagi.
Dan setelah menjadi tersangka, SM melakukan perbuatanya yang sama lagi dan di grebek ke dua kalinya oleh tim gabungan Polres Tulungagung dalam operasi pekat yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Alpogohan pada hari sabtu (8/4/2023) malam.
Dengan kejadian itu SM pemilik cafe sumo bisa di kenakan pasal tambahkan yaitu pasal 65 KUHP dimana seseorang yang masih menjalani proses hukum telah melakukan perbuatan nya lagi secara terus menerus atau mengulang ulang.
Kasatreskoba Tulungagung AKP Didik Riyanto,.SH.,MH,saat di konfirmasi oleh beberapa awak media di ruang kerjanya mengatakan bilamana seseorang yang sudah di tetapkan tersangka, tetapi seseorang tersebut tetap mengulangi perbuatan yang sama lagi, akan di tindak secara tegas sesuai perundang undangan yang ada.
“Bila seseorang yang sudah di tetapkan menjadi tersangka dan atau masih menjalani proses hukum dan ternyata seseorang tersebut terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum lagi secara terus menerus/mengulang-ulang,bisa di tambah kan pasal 65 KUHP,” jelasnya pada rabu (12/4/2023).
Didik saat di singgung terkait pemilik tempat hiburan cafe karaoke sumo yang sudah di jadikan tersangka dan terbukti juga mengulangi perbuatannya lagi itu mengatakan untuk pemilik cafe sumo sebenarnya untuk berkas tahap pertama, sejak hari Senin kemarin sudah di kirimkan ke kejaksaan.(Har/Ars)