TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Bea Cukai Madura Jaring Rokok Ilegal, Begini Komentar Pedas Dear Jatim

Jatim Aktual Madura,|Kabar terbaru soal Petugas Bea Cukai Madura yang telah berhasil mengamankan truk tronton dengan nomor Polisi B 9581 UPA yang diduga membawa 180 karton atau 720 bal rokok ilegal, Truk tersebut dihentikan oleh petugas Bea Cukai Madura di Kabupaten Bangkalan, dan saat ini sudah berada di Pamekasan tepatnya dikantor bea cukai Madura.

Peristiwa Penangkapan tersebut rupanya menuai Pro kontra dikalangan Aktivis gerakan.

Faisol Dear selaku ketua umum Dear Jatim memberikan apresiasi luar biasa kepada pihak bea cukai Madura. Karena hal tersebut merupakan sebauh keberhasilan pihak bea dan cukai Madura dalam melakukan penangkapan salah satu pelaku rokok ilegal/bodong dengan mengamankan satu truk yang diduga berisi rokok ilegal. keberhasilan tersebut membuktikan bahwa bea dan cukai Madura masih menjaga eksistensinya selaku pihak yang mempunyai wewenang dalam pemberantasan rokok ilegal di Indonesia secara umum dan khususnya Madura .

“Harapan besar kami selaku bagian dari lembaga kepemudaan yang memang sampai saat ini tetap konsisten mengawal mengenai pemberantasan rokok ilegal khususnya di madura, bea dan cukai agar lebih terbuka dalam keberhasilan penangkapan tersebut, jangan sampai ada yang di tutup tutupi baik dalam penyebutan inisial nama supir, pelaku utama beserta alamatnya,merek apa aja rokok ilegal yang diamankan dan asalnya dari mana saja, sesuai dengan arahan Undang undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Mengenai rokok ilegal mempunyai sangsi tersendiri Dimata hukum hal itu sudah di atur dalam undang undang no. 39 tahun 2007 tentang cukai Bab VI pasal 16 disitu disebutkan bahwa sangsi yang didapatkan oleh pelaku rokok ilegal bisa dipidana,sangsi administrasi berupa denda puluhan juta sampai ratusan juta, jangan sampai seperti kasus penangkapan sebelum-sebelumnya yang bisa dikatakan diduga ketegasan sangsi yang tidak jelas pada akhirnya tumbang ditangan gelap bea dan cukai Madura tanpa menerapkan keterbukaan publik.” Ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya menyebutkan bahwa Keberhasilan bea dan cukai madura dalam pengamanan satu truk yang berisi rokok ilegal. “kami kira merupakan langkah awal yang tepat untuk memudahkan menjadikan bahan investigasi dalam menggali akar asal rokok ilegal tersebut sampai ke gudang produksinya, karena rokok ilegal sesuai dengan merk yang berhasil diamankan saat ini pasti ada orang yang memproduksinya atau lebih tepatnya dalam undang undang dikenal dengan istilah gudang produksi.

Menyikapi hal tersebut kami sampaikan dengan tegas bahwa kami secara konsisten akan mengawal kasus ini sampai mana ketegasan sangsinya dan barang yang diamankan tersebut apakah dilanjutkan sesuai dengan undang-undang atau lagi lagi akan menjadi misteri tanda tanya publik saja.

Melihat kasus-kasus sebelumnya bahwa penangkapan yang dilakukan oleh bea cukai Madura saat ini bukan yang pertama melainkan sudah kesekian kalinya, namun sampai saat ini penindakan yang sebelum- sebelumnya tidak ada kejelasan, kami menilai dan menduga ada oknum yang bermain, makanya jangan heran sampai saat ini rokok ilegal di Madura khususnya di kabupaten Pamekasan semakin menjamur.

Dengan kejadian tersebut seharusnya berpotensi untuk dilakukan evaluasi dari Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai beserta kanwil Bea Dan Cukai Jatim untuk Bea Cukai Madura terhadap kegagalan dari kinerjanya, dibuktikan dari banyaknya rokok ilegal yang semakin meluas dan ketegasan sanksi yang tidak jelas.” Terang Faisol dalam menyikapi perihal dugaan adanya permainan sejumlah oknum dalam penegakan hukum dilingkungan Bea dan Cukai Madura. (Red)

Editor: Sugeng hariya