Jatim Aktual Tulungagung, | Dalam pantauan beberapa awak media, salah satu pemilik cafe karaoke di wilayah Tulungagung, yang sudah di tetapkan sebagai tersangka pagi harinya, kamis 30 maret 2023, dihari yang sama dan tanggal yang sama pada malamnya tetap beroprasi dan masih berjualan miras.
Salah satu pengunjung yang di tempat cafe karaoke sumo yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi membenarkan kalau tempat hiburan cafe karaoke Sumo berlokasi di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru itu masih buka dan masih tetap beroperasi seperti biasanya.
“Benar mas, cafe karaoke sumo masih buka dan tetap beroperasi seperti biasanya,” kata salah satu pengunjung itu sambil menunjukan bukti video dan foto, kamis (30/3/2023) malam.
Foto yang di kirim oleh salah satu pengunjung kepada awak media itu terlihat sangat jelas di mana tempat lokasinya dan pukul berapa foto tersebut di ambil.
“Masnya bisa lihat sendiri di foto yang saya kirimkan itu, di situ kan terlihat ada waktu dan lokasinya kapan saya ambil gambar itu,” lanjutnya.
“Saya ambil foto itu pakai GPS Map Kamera, jadi masnya bisa tau kapan dan dimana tempat lokasi saya saat ambil gambarnya itu dengan jelas, di tambah adanya rekaman vidio yang sudah saya kirimkan itu,” jelas salah satu pengunjung yang tidak mau di sebutkan namanya itu.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP. Didik., S.H saat di konfirmasi di ruang kerjanya oleh beberapa awak media terkait salah satu tersangka pemilik cafe karaoke sumo yang berinisial (SM) mengapa tidak di tahan.
Sedangkan tersangka lain, seperti penjual arak atau oplosan yang sudah di tahan, pihaknya mengatakan Kalau untuk pemilik cafe sumo yang berinisial (SM) itu, penyidik tidak punya kewenangan untuk menahan karena pasal untuk menjerat nya tuntutan nya kurang dari 5 tahun, tetapi untuk tersangka yang lain seperti tersangka penjual arak atau oplosan tanpa ijin itu,bisa di jerat dengan pasal UU perlindungan Konsumen, yang tuntutan nya bisa 5 tahun atau lebih.
“Untuk pemilik cafe sumo yang berinisial (SM) yang di duga menjual miras pabrikan tanpa ijin itu, penyidik tidak punya kewenangan untuk menahannya, karena pasal yang di sangkakan ke pada tersangka terkait UU perdagangan dan pangan dengan tuntutan di bawah 5 tahun, tetapi untuk proses hukumnya tetap berjalan dengan cara wajib absen seminggu dua kali untuk proses penyidikan yang lebih lanjut,tepatnya pada hari senin dan kamis dan nanti kalau berkas perkara sudah cukup P 21, berkas tersebut akan kita limpahkan ke Kejaksaan.
Dan untuk pengedar miras tanpa ijin jenis arak atau oplosan itu penyidik punya kewenangan untuk menahan tersangka, karena pasal yang di sangkakan pada tersangka terkait UU perlindungan konsumen yang tuntutan nya 5 tahun atau lebih,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP. Didik Riyanto, S.H., M.H., jumat (31/3/2023) pagi di ruang kerjanya.
Didik saat di konfirmasi bagaimana proses hukum bagi seorang tersangka yang saat itu dalam proses hukumnya masih berjalan (wajib lapor), tapi masih tetap melakukan perbuatan yang sama lagi.
Dari sumber yang terpercaya kalau salah satu pemilik cafe karaoke yang berinisial (SM), di duga saat ini masih melakukan kegiatan seperti biasanya, Didik mengatakan pihaknya nanti akan menindak tegas tersangka tersebut bila di temukan bukti lagi.
“Nanti kalau tersangka yang berinisial (SM) tersebut memang terbukti telah melakukan lagi kasus yang sama di saat sudah berstatus menjadi tersangka, akan tetap kami tindak tegas dan pasal apa yang kita tuntut kan, kami perlu lakukan rapat dulu mas,” tegasnya.
Sebelumnya pemilik usaha tempat hiburan dan karaoke sumo yang berinisial (SM) sudah di tetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung dengan sangkaan mengedarkan atau menjual miras tanpa ijin pada hari Kamis, (30/3) pagi kemarin, saat press release di halaman Polres Tulungagung.
Walaupun dalam pantauan awak media tersangka berinisial (SM) tidak di hadirkan dalam press release tersebut, tetapi yang di hadirkan hanya barang bukti (BB) nya saja, dan BB itupun baru di keluarkan oleh pihak Polres Tulungagung setelah di pertanyakan oleh para awak media saat menghadiri press release.(Har)