Jatim Aktual Sumenep,| Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum mantan Kades dan Kades Batuampar saat ini sudah mendapat kepastian hukum dari Polres Sumenep
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti SH menyatakan bahwa, kedua pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades dan Kades saat ini sudah resmi di tetapkan menjadi tersangka
“Terhitung mulai hari Sabtu, 1 April 2023 kedua pelaku penganiayaan wartawan sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka, dan kedua oknum mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut juga sudah kami lakukan penahanan”. Kata Widiarti
Dilain tempat Wakil Ketua Dear Jatim Korda Sumenep Ali Rofiq sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Sumenep yang sudah menetapkan oknum mantan Kades dan Kades Batuampar sebagai tersangka
“Saya sangat mengapresiasi langkah Polres Sumenep mengingat kejadian ini sangat tidak manusiawi, bahkan sudah sangat melukai hati profesi Jurnalis”. Terangnya
Selain itu, aktivis yang kerap disapa Rofiq itu juga menegaskan, kejadian yang sangat keji seperiti ini harus dijadikan pembelajaran, dan jangan sampai terulang lagi
“Semoga peristiwa kekerasan terhadap pers tidak terjadi lagi, khususnya di Kabupaten Sumenep. Dan semoga peristiwa ini menjadi contoh bagi pihak manapun bahwa kemanusiaan di atas segalanya dan dimata hukum semuanya sama,” tegasnya.