TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Akhir Cerita Pemilik Cafe Sumo Rejoagung, Hiraukan Surat Edaran Bupati Berujung Di Amankan Ke Polres Tulungagung

Jatim Aktual Tulungagung, | Setelah viral di publik Tulungagung, dari pemberitaan beberapa media yang menaikkan kasus bobolnya aktifitas kafe Sumo yang berlokasi di Desa Rejoagung, kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung tercium oleh beberapa awak media yang mendapati pada hari senin malam (27/3/2023) masih buka di bulan suci Ramadhan, padahal bupati sudah melayangkan surat edaran (SE) sebelum puasa.

Dan akhirnya tim gabungan gerak cepat operasi pekat dari Polres, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, lakukan penggrebekan di kafe Sumo Desa Rejoagung, dalam penggrebekan kemarin di temukan barang bukti 1 dos minuman beralkohol berisi 12 botol berlebel Iceland dan 1 botol gilbeys beserta 1 gelas kecil, 1 teko juga uang tunai Rp. 290.000 dari hasil jualan hingga menyebut satu nama dengan inisial S (59), pemilik kafe Sumo di glandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Dan Pada hari ini Mapolres Tulungagung menggelar konfrensi pers, kamis (30/3/2023) yang dipimpin langsung oleh AKBP. Eko Hartanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Propam AKP M. Samsun, dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu. Moh. Anshori.

Ada yang kurang dari digelarnya konfrensi pers yang diadakan pagi ini di Malpolres Tulungagung, yang jadi uneg-uneg dari beberapa awak media yaitu tidak terlihatnya barang bukti (BB) dan tersangka dari kasus kafe Sumo terlihat saat itu, padahal barang bukti yang lainnya sebagian besar dipetlihatkan beserta para tersangka di depan awak media. Hingga awak media menduga-duga, Ada apa ini sebenarnya.

Menurut Kapolres AKBP. Eko Hartanto saat diklarifikasi oleh beberapa awak media yang disinggung terkait kasus tidak adanya BB dan tersangka yang tidak di perlihatkan ia menerangkan, untuk inisial S (59) pemilik kafe Sumo sudah kami amankan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti sudah kami amankan.

“Kami telah mengamankan inisial S (59), salah satu pemilik kafe karaoke yang di duga telah menjual minuman keras (Miras) jenis Iceland”, ungkap Kapolres Tulungagung di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (30/3/2023).

Eko Hartanto juga menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah berupa minuman keras (Miras), seperti jenis Iceland 12 botol isi 500ml, 1 botol jenis Gilbey’s yang tersisa 1/4 botol, satu buah teko plastik dua gelas kecil,satu buah kardus dan uang sejumlah Rp 290 ribu hasil dari penjualan miras.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 64 ke 14 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Dan pelaku di lakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung”, Pungkasnya.(Har)

Editor: Sugeng hariya