Jatim Aktual Tulungagung,| Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Tulungagung, nomor 400.8/0606/20.01.02/23, tentang pelaksanaan kegiatan bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 M.
Dimana telah mengatur tentang tempat usaha hiburan/tempat-tempat usaha lain seperti tempat usaha panti pijat jenis shiatsu dan karaoke tempat terbuka maupun tempat tertutup, dua hari sebelum bulan ramadhan sampai dua hari setelah hari raya Idul Fitri di haruskan untuk tutup sementara waktu.
Surat Edaran Bupati Tulungagung itu di keluarkan dan di tanda tangani oleh Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM., pada tanggal 24 Maret 2023.
Dengan tembusan kepada Wakil Bupati Tulungagung,Kapolres Tulungagung, Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Kajari Tulungagung, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan Sekda Kabupaten Tulungagung.
Salah satu pengusaha tempat hiburan dan kafe karaoke Sumo saat di konfirmasi oleh awak media, senin malam mengatakan, untuk surat edaran Bupati Tulungagung yang mengatur terkait buka/ tutupnya tempat hiburan dan kafe karaoke selama bulan suci ramadhan ini, pihaknya mengaku, “Sampai saat ini saya belum menerima surat edaran dari pemerintah itu mas”, katanya,Senin (27/3/2023) malam
Selain itu pemilik kafe karaoke Sumo saat di singgung apa kafenya juga menyediakan/menjual minuman keras (Miras) pada pengunjung/tamu, pihak nya mengatakan kalau dirinya hanya menjual jenis minuman seperti Bir dan anggur merah.
Dalam penelusuran beberapa awak media saat di lokasi, Kafe Sumo masih buka seperti hari biasanya dan tetap melayani pengunjung yang mau karaoke dan mabuk-mabukan dan bahkan di duga juga menjual minuman keras yang kadar alkohol nya sekitar empat puluh persen pada pengunjung.
Di tempat yang sama, salah satu pengunjung yang lagi asyik karaoke di dalam room bersama pemandu lagu,yang tidak mau di sebutkan namanya,saat di konfirmasi mengaku kalau dirinya mendapat kan minuman beralkohol (Minol) itu bermerek Gilbey’s yang ia pesan dari kafe Sumo.(Har)