TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Dugaan adanya Permainan Daya Listrik di Pekon Gisting Bawah

Jatim Aktual Tanggamus, |Berbagai cara dilakukan oleh para oknum untuk meraup sebuah keuntungan dalam setiap bidang pekerjaan, tak terkecuali dibidang Listrik, seperti yang terjadi di daerah tanggamus, dugaan sementara ada sebuah permainan antara oknum dengan pihak pelanggan yang tentunya proses ilegal itu dilakukan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang kelistrikan.

Salah satu sampel yakni daya 450 Volt Ampere MCBnya menggunakan C6.untuk kontrak PLN daya 1300 Volt, tentu ini merupakan bentuk kecurangan, apalagi dilakukan disebuah perkantoran seperti Alat Pengukur dan Pembatas KWH Kantor Pekon Gisting Bawah rupanya tidak sinkron, dimana Energi yang di pakai sangat besar tapi pembayaran tagihan bulanan kecil. mengacu pada kontrak IDPEL 450 Volt Ampere, yang di subsidi pemerintah.

Pantauan Media Nampaknya ada yang berbeda dengan Pelanggan Badan Usaha Milik Negara (PLN) ini, patut diduga sengaja di rekayasa untuk kepentingan pribadi, ataukah memang benar tidak tahu, karena jika di hitung setiap bulan, dan di kalikan selama bertahun-tahun, ada kerugian Negara disana yang cukup besar.

Pasal nya alat pengukur dan Pembatas yang biasa di sebut KWH meter milik PLN, tertempel dengan Daya tersambung R1 450 VA tarif Sosial dengan standard aturan menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) C2.

Namun. fakta dilapangan berbalik, MCB yang digunakan melainkan C6. Sejati nya MCB C6 untuk kontrak Pelanggan PLN dengan Daya tersambung R1 1300 VA. itulah yang membuat kekuatan energi, mampu mengcover pemakaian sekaligus pada semua alat perlengkapan yang ada di Kantor Pekon Gisting bawah saat digunakan pada waktu bersamaan.

Jika alat KWH meter milik PT PLN Persero yang di pasang dikantor Pekon Gisting bawah menggunakan MCB C2, sesuai pada konrtak daya 450 VA. Tentu dimunkinkan tidak akan mampu alias “Njepret” karena energi peralatan melebihi daya 450 VA.

Kasi Pelayanan, Aji. bersama Kaur umum, Poniman. menjawab, saat di tanyakan perihal KWH meter yang tersambung daya 450 VA, tetapi MCB nya untuk daya 1300 VA.

“Waduh kurang paham jika soal itu pak, karna dari awal kami bekerja memang sudah begitu ada nya,” Singkat mereka berdua menjawab saat dikonfirmasi di Kantornya.

Sekretaris Pekon Gisting bawah, Ana saat dikomfirmasi melalui sambungan seluler, menyampaikan. Senada dengan penyampaian Kaur, Ana pun menyampaikan bahwa dari awal bergabung memang sudah begitu adanya, “Saran saya untuk keakuratan fakta silahkan untuk jawaban yang tepat mending ke pak safari (Kakon) yang memang lebih tau” Pungkasnya.

Di hari yang sama, Safari Selaku Kakon, Gisting bawah. menghubungi awak media via telpon. “Inti nya Kalau kami tidak pernah merubah- rubah Lo om.

Karena PLN kan sudah ada instansi sendiri untuk mengawasi setiap bulan nya. sudah di kontrol ada yang bawa kayak HP. Dan menghabiskan brapa, muncul nya dari mereka. ada berapa itu yang kami bayar “jelasnya.

“Dan kami juga tidak di untungkan” Sambung safari, “Tolong jika memang ada temuan yang tidak pas menurut anda, kita benarkan dulu, kita kita luruskan dulu, jangan di ramaikan dulu. Saya ucapkan permohonan maaf, yang jelas kelembagaan kan dengan Pekon harus bermitra “Ucapnya sambil meminta solusi yang terbaik.

Akibat kejadian tersebut, pihaknya langsung mengajukan Permohonan tambahan daya, setelah mengetahui hal ini terpantau awak media.

Terpisah, Deni selaku kepala Divisi Transaksi Energi Didampingi Ridwan staf (TE) Mewakili Manager Faizia Mahatvavirya, memaparkan.

“Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Untuk melindungi warga kurang mampu, Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif ekonomiannya, yang telah ditetapkan pemerintah.

Dan telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik.kepada masing-masing Golongan Daya dan Peruntukan “Tegas deni.

Dilanjutkan Ridwan, “hal ini sesuai amanah (UU) NO 30 tahun 2007 tentang energi. yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu.

Kemudian Pelanggan yang memperoleh bantuan dari Pemerintah ini, masuk dalam katagori Pelanggan subsidi, sedangkan diluar itu merupakan Pelanggan non subsidi.

Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM NO 29 tahun 2016. Subsidi tarif listrik untuk rumah tangga di laksanakan melalui PLN di berikan pada Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampre, (VA) dan 900 VA “Tutupnya.(Aan/Tim)

Editor: Sugeng hariya