Jatim Aktual Sumenep, | Kisruh soal sengkarut pengadaan seragam batik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam bulan ini masih terus menyita perhatian berbagai element masyarakat di Kota Keris ini.
Hal itu tidak lepas dari aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan Kantor Pemkab Sumenep yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dari Dear Jatim Korda Sumenep di bulan Maret 2023 ini.
Puluhan mahasiswa dari berbagai Universitas di wilayah Pulau Madura tersebut menuntut Pemkab Sumenep untuk segera menghentikan program pengadaan seragam batik ASN.
Para peserta aksi menilai realisasi salah satu program unggulan Bupati Sumenep yang tujuannya untuk membangkitkan ekonomi pengrajin batik di Sumenep justru berbanding terbalik, yakni hanya memperbudak para pengrajin batik.
Sementara yang menikmati keuntungan dari program tersebut adalah oknum pengusaha brand batik ternama di Kota Keris bersama dengan kroni-kroninya.
Selain itu, Dear Jatim Korda Sumenep juga menilai jika pengadaan seragam batik ASN tersebut mengangkangi peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Peraturan tersebut adalah Permendagri No 11 Tahun 2020. Dimana peraturan tersebut yang seharusnya dijadikan pedoman dalam penyusunan Peraturan bupati (Perbup) Sumenep Tentang Pakaian Dinas (PD) ASN justru dikangkangi oleh Pemkab Sumenep.
Sehingga Dear Jatim Korda Sumenep menduga ada kongkalikong antara Pemkab Sumenep dan oknum pengusaha dalam program pengadaan seragam batik ASN ini.
Alasannya, dalam penyusunan atau pembuatan Perbup Tentang PD ASN baik Perbup No 81 yang saat ini telah diganti dengan Perbup No 73 tidak sepenuhnya megacu atau berpedoman pada Permendagri No 11 Tahun 2020.
“Dalam Perbup No 81 ada pasal karet, dimana menyebut motif batik yang merupakan milik dari salah satu Perusahaan Batik di Sumenep. Sementara di Perbup 73, pasal yang megatur pendanaan dari pengadaan seragam batik ASN tersebut dibuat ngambang. Padahal dalam Permendagri No 11 sudah sangat jelas yakni dibebankan pada APBD,” ungkap Mahbub Junaidi, Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Sabtu (18/03).
Kata Mahbub, Alasan dari Kabag Hukum Sumenep yang mengatakan bahwa dicabutnya Perbup No 81 Tahun 2021 Tentang PD ASN tersebut lantaran ada perubahan dalam permendagri No 11 Tahun 2020.
Alasan tersebut hanya dibuat-buat. Karena Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 sejak diundangkan sampai saat ini tidak perubahan sama sekali.
“Permendagri No 11 Tahun 2020 sudah mengatur tentang pakaian dinas P3K. Jika dalam Perbup No 81 tidak mengatur tentang Pakaian Dinas P3K, berarti yang menyusun Perbupnya lalai,” jelasnya
Oleh karena itu, lanjut Mahasiswa IAIN Madura itu, Dear Jatim Korda Sumenep akan terus mengawal sengkarut pengadaan seragam ASN ini sampai ada kejelasan dari pihak-pihak terkait.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi jilid III di depan Kantor Pemkab Sumenep. Salah satu tuntutan kami adalah untuk mencabut Perbup No 73,” tegasnya.
Mahbub menegaskan, bahwa Perbup No 81 yang sudah diganti dengan Perbup No 73 merupakan implementasi dari Permendagri No 11 Tahun 2020.Hal itu ditegaskan dalam Bab IX Pasal 27 yang berbunyi: “Pada saat peraturan Menteri Ini Berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang PD ASN Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan”.
Namun realitanya dalam Perup No 73 ditemukan pasal yang tak sesuai atau berseberangan dengan Permendagri No 11 Tahun 2020.
“Kami akan terus kawal persoalan ini sampai para pengrajin itu merdeka alias tidak lagi berada dalam bayang-bayang oknum pengusaha yang kami duga hanya ingin memperkaya diri sendiri dari program ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan saat menemui masa aksi menjelaskan bahwa Perbup Nomor 81 Tahun 2021 telah dicabut dan diganti dengan Perbup Nomor 73.
“Awalnya memang Perbup 81 kemudian ada perubahan dari Permendagri terkait dengan P3K yang harus memakai seragam juga. Maka kami kemudian mencabut Perbup 81 diganti dengan Perbup 73 yang di dalamnya mengatur keseluruhan pakaian dinas seperti bupati, wakil bupati, ASN, bahkan P3K,” ungkapnya.