TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Adakan Sosialisasi Di Desa Ngentrong Bersama Nurhadi, S.Pd Anggota DPR RI Komisi IX

Jatim Aktual Tulungagung, | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia deputi pengawasan pangan olahan bersama Nurhadi, S.Pd anggota DPR RI Komisi IX dari partai NasDem adakan Sosialisasi dan edukasi bertempat di balai desa Ngentrong, kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, minggu (19/3/2023).

 

Dengan mengambil tema ” Komunikasi, Informasi Dan Edukasi (KIE)
Pengawasan keamanan Pangan Disarana Peredaran Pengolahan ” deputi bidang pengawasan pangan olahan bersama dengan mitra kerja, dihadiri oleh Nurhadi, S.Pd Komisi IX DPR RI, Dra. Ratna Irawati direktur bidang pengawasan pangan olahan, Sigit dari BPOM Kediri, Polri/TNI, Kades ngentrong Samuji, Afida Salsabila Azzahra bacaleg Provinsi Jawa Timur, Rizky Ranisan, S.E Bacaleg Dapil 3 Tulungagung, tokoh masyarakat dan para undangan.

 

Nurhadi, S.Pd saat diklarifikasi oleh insan media mengatakan, terkait dengan masalah pangan olahan yang perlu diperhatikan yaitu makanan harus aman untuk dikonsusmsi masyarakat dan legalitas dari makanan olahan tersebut sudah mengantongi ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

” Komisi IX DPR RI bersama BPOM RI menggelar sosialisasi kaiatannya dengan peredaran panganan olahan di Tulungagung yang sangat terkenal Usaha Kecil Mikro atau UKM pelaku usaha kuliner yang cukup marak dan menjamur,” kata Nurhadi.

Kiranya sangat diperlukan pendampingan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari usaha pangan olahan yang perlu ijin dan yang tidak perlu ijin senagai contoh panganan olahan yang tidak perlu untuk ijin yaitu jajanan pasar, dengan ketentuan durasiny tidak sampai lebih tujuh hari masa kadaluwarsanya.

Sedangkan panganan olahan yang membutuhkan izin seperti halny panganan olahan untuk kemasan dengan durasi lebih dari tujuh hari atau lebih. ” Saat panganan olahan yang sudah tertera izin BPOM itu bisa menentukan kwalitas panganan olahan ini terjaga.

 

“Jadi untuk proses perijinanan sendiri itu di permudah prosesnya dari BPOM apalagi bagi masyarakat Tulungagung untuk perijinan bisa diproses di BPOM lokal Kediri,” tandasnya.

Lanjut ia menambahkan, saat menjelang bulan romadhon dan hari lebaran nanti kita berharap, masyarakat agar lebih cerdas untuk memilih dan memilah produk bahan panganan olahan baik dikonsumsi sendiri atau yang akan jadi suguhan saat hari raya idul fittri, sehingga panganan tersebut tidak tercemar dari unsur yang merusak makan tersebut.(Har)

Penulis: HariyaEditor: Sugeng hariya