Jatim Aktual Sumenep, | Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Dear Jatim Korda Sumenep mengecam keras atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari harapan publik.
Biro Advokasi Dear Jatim Korda Sumenep Farah Adiba mengatakan, yang diharapkan keluarga korban adalah terdakwah harus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya, serta dapat mengungkap aktor tingkat tinggi di balik tragedi ini .
“Dijatuhkannya vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Mahasiswi yang akrab di sapa Farah melalui telfon whatapp Jum’at 17Maret 2023.
Farah menilai, proses peradilan Tragedi Kanjuruhan tersebut telah menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan.
Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran ( intended to fail ) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan ,”Ucap Farah
Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen. “Tambahnya
Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik,” Ujar Farah
Farah menyatakan pihaknya sejak awal telah mencurigai proses hukum dijalankan dengan tidak sungguh-sungguh guna mengungkap kasus.
“Selain itu, kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan,” kata Farah
Sementara itu, Ketua Dear Jatim Korda Sumenep Mahbub Junaidi memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya.
Sebab, kasus ini mengakibatkan 135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.
“Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.” Ucap Mahbub
Dalam amar putusannya, Kamis 16 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan, kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sementara pada sidang 9 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad, menjatuhi Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.