TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Polres Sumenep Berhasil bekuk Pelaku Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Seberat 18 ton

Jatim Aktual Sumenep, | Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirimkan keluar wilayah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur pada hari Rabu (15/3/2023)

Berawal adanya informasi tentang armada transportasi truck yang sedang melaksanakan muat barang yang berisi pupuk bersubsidi di Jalan Raya Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.

Sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko S.H., M.H, ada 3 orang yang akan menyelundupkan pupuk bersubsidi tersebut, diantaranya berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto. Kabupaten Sumenep yang merupakan pemilik barang berupa pupuk bersubsidi

“Alhamdulilah untuk sementara kami berhasil mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti berupa truk dan pupuk Urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska sebanyak 120 karung, serta pupuk bersubsidi dengan total 18 ton dan 2 truk serta yang kemudian diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut”. Kata Edo

Namun kata Edo dari 3 pelaku yang salah satunya berinisial W dan merupakan sebagai pemilik barang saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi salah satu dari 3 tersangka ada 1 pelaku yang merupakan pemilik barang untuk sementara ini masih dalam pengejaran dan masih berstatus DPO”. Terangnya

Para Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Editor: Sugeng hariya