Jatim Aktual Pamekasan, | Hari ini Sejumlah Massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melakukan gerakan demonstrasi ke kantor Gubernur Jatim, Mereka Mengangkat beberapa tuntutan besar sebagaimana yang dipaparkan dalam selebaran Jaka Jatim Berikut;
Sejak Jawa Timur dipimpin Oleh Khofifah Indar Prawansa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur setiap tahun selalu ada temuan dan sebagian menjadi kasus besar dan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam realisasi APBD Provinsi Jatim mulai tahun 2019 sampai 2022.
Hasil temuan dan investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) ada puluhan kasus besar diantaranya adalah:
1. Kasus Dana Hibah LPJU tahun anggaran 2020 yang menetapkan 4 tersangka dan ini menjadi kasus terbesar di Jawa Timur setelah kasus P2SEM yang merugikan uang Negara 40,9 Miliar Rupiah
2. Kasus Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021 Masih tahap penyelidikan
3. Kasus Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 masih tahap penyelidikan
4. Kasus Dana Hibah yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif dimana pada desember tahun 2022 sudah di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Dari kejadian di atas pasti ada peran penting dan ada persetujuan Gubernur Jawa Timur baik dalam menetapkan dan mengesahkan APBD Provinsi Jawa Timur, sehingga kalau Gubernur cuci tangan dalam hal ini sangat tidak logis, dikarenakan Gubernur sebagai pemangku kebijkan tertinggi dalam mengelola, mengambil keputusan, menetapkan dan menandatangani seluruh kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa timur yang setiap tahun direncankan kurang lebih 35 Triliun dalam bentuk APBD.
Selanjutnya, Kasus yang berkembang saat ini adalah Tata Kelola Hibah dimana Gubernur sendiri mengeluarkan PERGUB NOMOR 44 TAHUN 2021 TATA PENGANGGARAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DANPERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL namun peraturan ini selalu dilanggar oleh Gubernur sendiri, dibuktikan Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Masjid, Yayasan, Mosholla, Kelompok Masyarakat, Pesantren, dll secara berturut-turut, PERGUB tersebut tidak membolehkan sehingga peristiwa ini sangat aneh dan memalukan.
Oleh karenanya, Kami Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) akan terus mengawal
dan memantau pergerakan APBD Provinsi Jawa Timur yang saat ini dalam pantauan KPK RI, dan dimana saja pos-pos anggaran yang dimainkankan oleh eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur atas dasar kepentingan rakyat dan kesejahteran masyarakat Provinsi Jawa Timur.
Di bawhah ini Hasil Temuan Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) dan berdasarkan
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Terkait Dana Hibah yang tidak setor SPJ atau difiktifkan sejak 2019 sampai 2021:
Melihat grafik pencapian dan peningkatan dana hibah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 sangat luar biasa namun juga program dana hibah yang difiktifkan atau yang tak setor SPJ dari program tersebut juga sangat luar biasa.
Dengan problematika APBD Provinsi Jawa Timur yang sangat amburadul ini, Jaring Kawal Jawa Timur (JAKAJATIM) mempunyai Tuntutan kepada Gubernur Provinsi Jatim
Sebagai Berikut:
1. Gubernur Jatim harus mempertanggung Jawabkan atas adanya kefiktifan dana hibah sejak tahun 2019 sampai 2021yang selama ini Gubernur diam bahkan cuci tangan
2. Gubernur Jatim Segera buka suara atas amburdulnya system tata kelola APBD Provinsi Jawa Timur ksusunya dalam realisasi dana hibah setiap tahunnya
3. Gubernur Jatim harus terbuka dan transparan terkait Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Yayasan, Masjid, Musholla dll yang berturut-turut dapat( HG) setiap Tahun
4. Adanya OTT KPK kepada Sahat Tua Simanjuntak dan Penggeledahan KPK di kantor Gubernur Jawa Timur dan kantor OPD lainnya, maka Gubernur Jatim seharusnya bersikap dan harus berbicara kepada rakyat Jawa Timur
5. Kalau Gubernur Jawa Timur tidak berani dan tidak sanggup menjalankan birokrasi
pemerintahan yang bersih, jujur, dan transpran mulai detik ini silahkan bersikap mundur dari jabatannya Tuntutan Jaringan Kawal Jawa timur (JAKA JATIM)
Kepada Komisi Peberantasan Korupsi (KPK):
1. KPK segera memanggil Gubernur Jatim Dalam Kasus OTT salah satu Pimpinan DPRD Jatim karena Hibah turun berdasarkan SK Gubernur.
2. KPK segera menetapkan tersangka terhadap Gubernur Jatim karena diduga menjadi aktor Dana Hibah dari tahun ke tahun.
3. KPK jangan ragu-ragu menangkap Gubernur Jatim karena diduga menerima suap dari mantan Sekda MOBIL LAND CRUISER dan ROBICON dari mantan Sekda Jatim.
4. KPK segera selidiki harta kekayaan Gubernur Jatim karena diduga banyak aset dan Usaha atas nama orang lain untuk menutupi kekayaannya yang tidak wajar.
5. KPK wajib profesional dalam menangani persoalan Tindak Pidana Korupsi tanpa pandang bulu kepada siapapun.
Surabaya, 15 Maret 2023
KORLAP AKSI
MUSFIQ S.Pd.M.Ip