TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Gara-Gara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah, Dua Warga Desa Tlanakan Tertipu Uang 13 juta 

Jatim Aktual Pamekasan, | Memperoleh informasi dari warga yang tidak berkenan disebut namanya. Kemudian, awak media Jatim Aktual mendatangi kediaman warga tersebut yang berinisial MZ dan MH, untuk konfirmasi yang diduga korban penipuan dan penggelapan, beralamat Dusun Mandala RT/RW 001/001 Desa Tlanakan, pada Senin (27/02/2023).

Korban yang tidak berpengalam mengurus surat tanah telah ditipu jutaan rupiah.

Dalam keterangannya korban MZ mengatakan “Saya kan masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa bagaimana caranya mengurus sertifikat tanah, makanya saya minta tolong kepada HR (perantara) untuk mencarikan orang dan bahkan oleh saya di pasrahkan ke beliau untuk menguruskannya. Tapi oleh HR saya diajak menghadap langsung dan kebetulan bertiga, ada mertua, saya dan HR kerumah SB alias BD beralamat Serkeser, Buddagan, Pademawu – Pamekasan”, pada tahun 2017 lalu.

Lanjut MZ “Sesampainya dirumah SB alias BD, mertua saya tanya: “SB alias BD “berapakah biayanya untuk 2 sertifikat itu”?, Lalu, SB alias BD jawab, “sampean bayar Rp 13 juta, dan sampean terima beres”.
“Dan nanti juga ada pajak yang harus dibayar oleh sampean, tapi nanti nyusul bayarnya”. Imbuh SB alias BD

“Selang beberapa bulan, kami berdua kedatangan petugas pajak dan kami berdua disuruh bayar oleh petugasnya, dan kami pun langsung bayar. Pajak saya sebesar Rp 1.200.000.00; dan adik sebesar Rp 1.500.000.00; dan kami pun bayar cash”. tambah MZ

“Dan hingga sekarang 2 sertifikat yang saya urus lewat SB alias BD tersebut hampir 7 tahun, belum selesai!”. “Karena saya sudah capek dan bosan di janji-janjiin terus, kemarin pada hari Selasa (28/02/2023), saya kerumahnya meminta hak saya dan adik saya dikembalikan utuh sebesar Rp 13.000.000.00; ditambah pajak Rp 1.200.000.00; dan Rp 1.500.000.00; dan harus ada ganti rugi”!. “Dan apabila tidak dibayar selama 3 hari atas waktu yang ditentukan, maka saya laporkan atas kasus penipuan ke Polres Pamekasan!”.

Kemudian, awak media dari Jatim Aktual korfirmasi kepada diduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SB alias BD merupakan oknum ASN Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pamekasan, membenarkan bahwa 2 sertifikat atas nama MZ dan MH belum selesai. imbuhnya.

Sampai saat berita ini dinaikkan kami masih berkordinasi sama pihak-pihak terkait.(Red).

Penulis: Abdullah

Editor: Admin