TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ngeri, Dugaan Penyelewengan DD dan Hibah, Polda Surati 9 Desa di Pamekasan

Jatim Aktual, Surabaya – Kasus Dana Hibah terus bergulir di wilayah kabupaten kota jawa timur, mulai dari penyelwengan anggaran bahkan dugaan fiktif, apalagi ditembah dengan pernyataan sekdis PU Bina Marga yang seolah peng alokasian dana hibah ini asal asalan tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait dan seringkali menumpuk di salah satu desa dengan anggaran yang dinilai tidak wajar, sehingga sangat berpotensi untuk di korup oleh sejumlah oknum dengan berbagai motif permainan dilapangan.

Beberapa gerakan bermunculan mulai dari desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polres maupun Kejari di beberapa kabupaten untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas dugaan kasus dana hibah tersebut.

Apalagi ditengah gencarnya kasus dana hibah Provinsi jawa timur, baru-baru ini salah satu instansi sudah melakukan sosialisasi pencairan dana hibah kepada pokmas sekitar empat ribu delapan ratus lebih paket bantuan dengan anggaran yang cukup tinggi yang saat ini masih dalam proses NPHD dilanjutkan pada proses pencairan.

Polda jatim baru-baru ini melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa di wilayah kecamatan Proppo Pamekasan Madura Jawa Timur, Perihal Permintaan Dokumen Lembar Pertanggung Jawaban dana Desa dan Pokmas Tahun 2019 s/d 2021.

Surat tersebut dikirim pada tanggal 21/04/2022 lalu yang ditujukan kepada sejum nama Desa sebagaimana tercantum.

Rujukan dalam surat tersebut yakni undang-undang no 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara republik indonesia, dan surat perintah polda jatim No. Sprin/06/IV/IPP.2.1.1/2022 tanggal 04 April 2022 perihal lidik dan pulbaket terkait dugaan penyelewengan dana desa dan pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kec. Proppo Kab. Pamekasan Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 dimana dalam surat tersebut tercantum 9 nama Desa di lingkungan kecamatan proppo yang diminta untuk menyerahkan berkas laporan dana desa dan Dana Hibah yang dikelola oleh Pokmas.

Salah satu poin yang diminta untuk disetor antara lain Dokumen Perencanaan, laporan pertanggung jawaban, berita acara serah terima Pekerjaan (Bast) dan surat perintah pencairan dana (SP2D)

Hingga berita ini di naikkan pihak media jatim aktual belum mendapat keterangan resmi dari Polda Jatim terkait perkembangan dari surat tersebut.